"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," kata dia.
Dari pengakuan tersebut, polisi menelusuri sumber barang haram itu dengan mendatangi PA di Desa Bontojai, Bone.
Penelusuran dipimpin langsung Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Hasilnya, ditemukan ladang ganja di kawasan pegunungan Bolangi itu.
Baca juga: 1 Hektar Ladang Ganja Ditemukan dalam Kebun Kopi di Empat Lawang Sumsel
Rupanya, PA adalah seorang kakek tua yang bekerja sebagai penggarap lahan atau petani.
Kedua pelaku Sukran dan Rudi yang meminta PA untuk menanam dan merawat tanaman ganja di ladang seluas satu hektar itu.
"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ujar Nana.
"Saudara PA ini diberi bibit, dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi," sambungnya.
Sukran dan Rudi mantan mahasiswa yang pernah bergelut dalam komunitas pecinta alam ditetapkan tersangka menyusul penggerebekan ladang ganja di Bone.
Sumber: Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.