MATARAM, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SHY (33) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan penipuan, Selasa (14/2/2023).
SHY ditangkap karena mengaku sebagai anggota Polri di media sosial. Aksi SHY itu terbongkar, setelah korban berinisial S (33), yang merupakan sepupu pelaku, melapor ke Unit Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan membuat akun media sosial palsu yang mengaku sebagai anggota Polresta Mataram.
Untuk memperdaya para korbannya, pelaku mengunggah foto dan video sejumlah kegiatan Polresta Mataram pada akun itu.
Pada profil akun media sosial palsu itu, pelaku juga menulis nama Satuan Polisi Brimob Satya Haprabu Brigade.
"Jadi modus pelaku berpura-pura jadi anggota polisi, pelaku menggunakan profil anggota, kemudian memposting kegiatan Polresta Mataram, termasuk saya, agar korban percaya," kata Kadek ditemui di Polresta Mataram, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Minyakita Langka di Mataram, Pemkot Janjikan Pekan Ini Kembali Tersedia
Pelaku mendekati korban melalui pesan singkat di aplikasi Instagram. Pelaku dan korban sudah menjalin kontak selama dua tahun.
"Pelaku ini membuat akun untuk mendekati korban, dia mengirimkan foto kegiatan, bahkan pelaku sering mengantarkan makanan ke korban agar disebut perhatian. Ini tidak lain untuk memancing korban," kata Kadek.
Setelah merasa dekat dengan korban, pelaku mencoba meminta uang kepada korban. Pelaku membujuk korban dan mengaku sangat membutuhkan uang itu.
"Setelah dirasa korbannya percaya. Nah kemudian pelaku ini minta balik memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang (utang) untuk menebus sertifikat, ada alasannya untuk berobat," kata Kadek.
Korban yang percaya dengan pelaku lalu memberikan uang tersebut. Total uang yang diberikan korban mencapai belasan juta rupiah.
"Jumlah uang yang dikasih ada Rp 16 juta, ada yang secara ditransfer, dan ada yang tunai melalui titipan orang lain," kata Kadek.
Kadek mengungkapkan, pelaku juga menjalankan aksinya kepada korban lainnya, yang merupakan orang di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Ada korban lainnya, masih orang sekitarnya. Korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 600.000," kata Kadek.
Alasan korban menyasar orang terdekatnya agar mempermudah uang yang diminta bisa dititipkan kepada orang terdekat.
"Nah sengaja pilih orang terdekatnya, agar mudah ketika sudah diberikan uang bisa dititipkan ke temannya. Jadi pelaku ini hanya melakukan transaksi lewat pesan Instagram saja," kata Kadek.
Baca juga: Mengaku Polisi di Medsos lalu Tipu Korban Rp 16 Juta, IRT di Mataram Ditangkap
Kadek menyebutkan, motif pelaku melakukan tindak kejahatan karena kebutuhan ekonomi desakan utang di koperasi.
"Alasan pelaku karena ada utang di koperasi yang harus segera dibayarnya," kata Kadek.
Kadek menambahkan, kasus itu akan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
"Jadi tadi korban dan pelaku ini merupakan sodara sepupu, jadi sudah minta maaf, kita akan terapkan RJ," kata Kadek.
Selain itu, pertimbangan RJ juga melihat kondisi pelaku yang sedang mempunyai anak balita yang harus diurusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.