MATARAM, KOMPAS.com - Ibu rumah tangga (IRT) inisial SHY (33) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus penipuan. Dalam menjalankan aksi penipuannya, SHY mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/2/2022) setelah dilaporkan korbannya berinisial S (33).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus membuat akun di media sosial Instagram yang mencatut nama anggota Polri, inisial YA.
Baca juga: Pulang Mandi, IRT Disabilitas di Sumsel Diperkosa Tetangga
Agar lebih dipercaya korban, SHY mengunggah sejumlah kegiatan bersama anggota Polresta Mataram termasuk Kasatreskrim.
Selain itu dalam keterangan profilnya SHY menuliskan nama satuan di Polri, Brimob Satya Haprabu Brigade
"Jadi modus pelaku berpura-pura jadi anggota Polisi, pelaku menggunakan profil anggota, kemudian memposting kegiatan Polresta Mataram, termasuk saya, agar korban percaya," kata Kadek ditemui di Polresta Mataram, Kamis (16/2/2023)
Pelaku mendekati korban dengan cara komunikasi melalui pesan di Instagram.
"Pelaku ini membuat akun untuk mendekati korban, dia mengirimkan foto kegiatan, bahkan korban sering mengantarkan makanan ke korban agar disebut perhatian. Ini tidak lain untuk memancing korban," kata Kadek.
Setelah merasa dekat dengan korban, pelaku mencoba berbalik meminta uang dengan berbagai alasan kebutuhan.
"Setelah dirasa korbannya percaya. Nah kemudian pelaku ini minta balik memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang untuk menebus sertifikat, ada alasannya untuk berobat," kata Kadek.
Karena percaya, korban memberikan sejumlah uang kepada SHY.
"Jumlah uang yang dikasih ada 16 juta, ada yang secara di transfer, dan ada yang tunai melalui titipan orang lain," kata Kadek.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, IRT di Lampung Tipu Korban hingga Rp 21 Juta
Kadek mengungkapkan, bahwa proses hukum pelaku tidak akan dilanjutkan karena korban dan pelaku berdamai dengan skema restorative justice atau keadilan restoratif karena keduanya mempunyai hubungan keluarga.
"Jadi tadi korban dan pelaku ini merupakan saudara sepuppu, jadi sudah minta maaf, kita akan terapkan RJ," kata Kadek.
Selain itu, pertimbangan RJ dilakukan karena melihat kondisi pelaku yang sedang mempunyai anak balita yang harus diurusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.