BATAM, KOMPAS.com - Aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dihentikan polisi.
Polisi juga mengamankan lima penambang biji timah ilegal dan sejumlah barang bukti.
"Kelima tersangka penambang biji timah tanpa izin (ilegal) yakni JH aliah H, D alias M, S alias J, Z alias S, dan R alias Y," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Tabana mengaku, kelima tersangka ini diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimaus) Polda Kepri di Desa Batubedaun Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Barang bukti yang diamankan di antaranya lima unit mesin domfeng, dua unit mesin robin, empat buah pipa paralon empat inci, empat buah selang alkon atau kain empat inci, tiga buah cangkul, serta satu buah ember berisan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang- Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," papar Tabana.
"Saya berharap penambangan yang dilakukan pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tambah Tabana mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.