PADANG, KOMPAS.com-Tindakan pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada putrinya di Padang, Sumatera Barat, ternyata sudah berlangsung lama.
AD (47) mencabuli anaknya sejak dua tahun lalu atau sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Pria di Padang Jadi Tersangka
Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolah.
Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga yang menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.
"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.
Sebelumnya diberitakan, diancam tidak dibayarkan uang sekolah, seorang pelajar di Padang, Sumatera Barat dicabuli ayah kandungnya.
Aksi bejat AD (47) diketahui warga setelah pelaku digerebek di sebuah toilet masjid saat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar itu.
Baca juga: Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi, Dicopot Emil Dardak
Ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.
Dedy mengatakan setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Menurut Dedy, selain diancam tidak dibayar uang sekolah, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ke pihak lain.
Baca juga: Sang Suami Cabuli Karyawan di Mobil, Istri Ketua Demokrat Probolinggo Temui Korban dan Minta Maaf
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy.
Atas kelakuannya AD ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.