LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan honorer hanya dipekerjakan hingga November 2023.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menyebutkan, sebagai gantinya, tenaga kerja akan direkrut secara alih daya.
“Jadi regulasi yang dikeluarkan Menpan RB itu suatu keharusan,” kata Darius saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: 65 Tenaga Honorer Positif Narkoba di Lhokseumawe Aceh
Saat ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lhokseumawe 3.000 lebih, sedangkan honorer 5.000 lebih.
Dia menyebutkan, jumlah ASN itu memang tidak mencukupi untuk melayani masyarakat Kota Lhokseumawe.
Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
“Kalau tenaga alih daya itu untuk sopir dan lain sebagainya. Sedangkan pegawai dimaksimalkan untuk bekerja melayani masyarakat. Ditambah memperbaiki sistem digital, sehingga memudahkan kinerja pegawai melayani masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Kaji Nasib 2 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Tak Mungkin Seluruhnya Diangkat Jadi PNS
Dia menyebutkan, polemik penghapusan honorer bukan hanya terjadi di Lhokseumawe tapi terjadi di seluruh Indonesia.
“Namun sebagai pemerintah daerah, kita harus patuh pada regulasi yang ada. Kecuali nanti pemerintah pusat merubah lagi regulasinya dan mengizinkan honorer bekerja di tingkat daerah,” pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.