LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan honorer hanya dipekerjakan hingga November 2023.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menyebutkan, sebagai gantinya, tenaga kerja akan direkrut secara alih daya.
“Jadi regulasi yang dikeluarkan Menpan RB itu suatu keharusan,” kata Darius saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: 65 Tenaga Honorer Positif Narkoba di Lhokseumawe Aceh
Saat ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lhokseumawe 3.000 lebih, sedangkan honorer 5.000 lebih.
Dia menyebutkan, jumlah ASN itu memang tidak mencukupi untuk melayani masyarakat Kota Lhokseumawe.
Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
“Kalau tenaga alih daya itu untuk sopir dan lain sebagainya. Sedangkan pegawai dimaksimalkan untuk bekerja melayani masyarakat. Ditambah memperbaiki sistem digital, sehingga memudahkan kinerja pegawai melayani masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Kaji Nasib 2 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Tak Mungkin Seluruhnya Diangkat Jadi PNS
Dia menyebutkan, polemik penghapusan honorer bukan hanya terjadi di Lhokseumawe tapi terjadi di seluruh Indonesia.
“Namun sebagai pemerintah daerah, kita harus patuh pada regulasi yang ada. Kecuali nanti pemerintah pusat merubah lagi regulasinya dan mengizinkan honorer bekerja di tingkat daerah,” pungkasnya.
Sisi lain, dia mengimbau pegawai honorer untuk ikut formasi CPNS dan PPPK jika dibuka oleh pemerintah pusat dalam tahun ini.
“Nanti kita minta formasi ke pemerintah pusat untuk CPNS dan PPPK. Tahun lalu juga kita buka, tahun ini kita minta juga kuota CPNS dan PPPK, untuk itu silakan ikut formasi tersebut,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Flores Timur Berhentikan 2.859 Tenaga Honorer
Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB melarang pemerintah daerah, kementerian dan lembaga di Indonesia mempekerjakan honorer hingga selambat-lambatnya 28 November 2023.
Pemerintah bisa menggunakan tenaga alih daya untuk kriteria tertentu seperti sopir, peramusaji dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.