BATAM, KOMPAS.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Azhari David Yolanda yang kini tersandung kasus kepemilikan narkotika.
Politikus muda itu ditangkap polisi pada Rabu (25/1/2023) di salah satu kamar Hotel Pasifik Batam bersama rekan wanitanya berinisial N.
Walau dari hasil uji urine diketahui keduanya negatif, tapi keduanya dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
"Dari situasi dan laporan yang kami terima, maka kami dua hari lalu telah mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Azhari David Yolanda, dan selanjutnya diganti oleh calon legislatif peraih suara kedua,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: 6 Tahun Overstay, WN Malaysia Ditangkap Sedang Nyabu di Hotel Cirebon
Menurutnya, keputusan DPP dalam melakukan PAW terhadap Azhari David Yolanda, telah sesuai dengan Undang-Undang dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain itu, pengajuan PAW juga diusulkan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, atas dasar pengajuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam.
"Saat ini surat PAW telah dikirim kembali ke DPW, yang nantinya akan diproses melalui DPP Nasdem Batam," jelas Dedy.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir menyebut kemungkinan bahwa surat PAW terhadap Azhari David Yolanda telah diterima oleh DPW Nasdem Kepri.
Baca juga: Anggota DPRD Batam yang Nyabu dengan Teman Wanita Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Walau begitu, pihaknya juga mengaku bahwa surat tersebut belum diterima pihak DPD Kota Batam.
"Mungkin sudah di DPW, namun belum diterima di DPD Batam," kata Taufik melalui telepon, Sabtu (11/2/2023).
Mengenai aturan, Taufik menyebut bahwa nantinya Azhari David Yolanda akan digantikan oleh Rival Pribadi yang merupakan politikus Nasdem peraih suara terbanyak kedua untuk daerah pemilihan (Dapil) Sekupang dan Belakangpadang.
Pada proses penghitungan suara, diketahui Azhari David Yolanda memperoleh 6.151 suara, sementara Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara.
Untuk prosesi PAW sendiri, nantinya surat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Batam.
"Untuk surat ke Setwan DPRD Batam nanti dilakukan langsung oleh pihak DPP. Saat ini hanya itu saja yang bisa disampaikan," pungkas Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.