Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Anggota DPRD Batam yang "Nyabu" dengan Teman Wanita Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2023, 20:20 WIB

BATAM, KOMPAS.com – Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem Kepri, Azhari David Yolanda, yang tertangkap nyabu bersama teman wanitanya di VIP Room Hotel Pasific terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.

"SPDP dari penyidik Satnarkoba sudah kami terima akhir bulan lalu tepatnya tanggal 30 Januari 2023," kata Riki melalui telepon, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Buntut Anggota DPRD Batam Tertangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanita, Bakal Digelar Tes Narkoba di DPRD

Riki mengatakan, SPDP itu merupakan tahapan awal dan pemberitahuan adanya penyidikan di kepolisian.

“Jadi saat ini kami masih menunggu pemberkasan dari Penyidik Satnarkoba Polresta Barelang, yakni tahap pertama. Biasanya lama waktunya tergantung penyidik, rata-rata sebulan pasca SPDP berkas penyidikan sudah kami terima," papar Riki.

Jika lebih dari sebulan jaksa tidak kunjung menerima berkas tersebut, Riki mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polresta Barelang untuk menanyakan proses penyidikan yang dilakukan sudah sampai mana.

"Termasuk apa yang jadi kendalanya. Tujuannya supaya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera mempelajari berkas itu," jelas Riki.

Sebelumnya, anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Ditangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanitanya di Hotel

ADY yang merupakan politisi Nasdem ditangkap di salah satu VIP Room karaoke Hotel Pasific bersama teman wanitanya saat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya berinisial Nt telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Regional
Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Regional
Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Regional
Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Regional
Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ditahan

Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ditahan

Regional
3 Petugas Samsat Keliling di Sumbawa Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

3 Petugas Samsat Keliling di Sumbawa Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

Regional
Jokowi dengar Curhat dan Bagikan Rp 1 Juta ke Sejumlah Nelayan di Maros

Jokowi dengar Curhat dan Bagikan Rp 1 Juta ke Sejumlah Nelayan di Maros

Regional
Video Viral Aksi Heroik Anggota Polisi di Buton Tengah Sultra Selamatkan Puluhan Penumpang Kapal

Video Viral Aksi Heroik Anggota Polisi di Buton Tengah Sultra Selamatkan Puluhan Penumpang Kapal

Regional
20 Hari Mengungkap Kematian Dokter Mawar, Dibunuh Petugas Kebersihan yang Mengaku Sakit Hati

20 Hari Mengungkap Kematian Dokter Mawar, Dibunuh Petugas Kebersihan yang Mengaku Sakit Hati

Regional
DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

Regional
Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Maret 2023

Regional
108 Suporter Bonek Mania Dipulangkan Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Beberapa Daerah Dijaga Ketat

108 Suporter Bonek Mania Dipulangkan Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Beberapa Daerah Dijaga Ketat

Regional
Viral Video Pemuda Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi

Viral Video Pemuda Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi

Regional
Motif Pembunuhan Dokter Paru di Nabire, Polisi: Pelaku Sakit Hati Ada Pemotongan Insentif Covid-19

Motif Pembunuhan Dokter Paru di Nabire, Polisi: Pelaku Sakit Hati Ada Pemotongan Insentif Covid-19

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke