Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Batam yang "Nyabu" dengan Teman Wanita Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2023, 20:20 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem Kepri, Azhari David Yolanda, yang tertangkap nyabu bersama teman wanitanya di VIP Room Hotel Pasific terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.

"SPDP dari penyidik Satnarkoba sudah kami terima akhir bulan lalu tepatnya tanggal 30 Januari 2023," kata Riki melalui telepon, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Buntut Anggota DPRD Batam Tertangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanita, Bakal Digelar Tes Narkoba di DPRD

Riki mengatakan, SPDP itu merupakan tahapan awal dan pemberitahuan adanya penyidikan di kepolisian.

“Jadi saat ini kami masih menunggu pemberkasan dari Penyidik Satnarkoba Polresta Barelang, yakni tahap pertama. Biasanya lama waktunya tergantung penyidik, rata-rata sebulan pasca SPDP berkas penyidikan sudah kami terima," papar Riki.

Jika lebih dari sebulan jaksa tidak kunjung menerima berkas tersebut, Riki mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polresta Barelang untuk menanyakan proses penyidikan yang dilakukan sudah sampai mana.

"Termasuk apa yang jadi kendalanya. Tujuannya supaya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera mempelajari berkas itu," jelas Riki.

Sebelumnya, anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Ditangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanitanya di Hotel

ADY yang merupakan politisi Nasdem ditangkap di salah satu VIP Room karaoke Hotel Pasific bersama teman wanitanya saat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya berinisial Nt telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com