Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Batam yang "Nyabu" dengan Teman Wanita Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2023, 20:20 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem Kepri, Azhari David Yolanda, yang tertangkap nyabu bersama teman wanitanya di VIP Room Hotel Pasific terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.

"SPDP dari penyidik Satnarkoba sudah kami terima akhir bulan lalu tepatnya tanggal 30 Januari 2023," kata Riki melalui telepon, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Buntut Anggota DPRD Batam Tertangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanita, Bakal Digelar Tes Narkoba di DPRD

Riki mengatakan, SPDP itu merupakan tahapan awal dan pemberitahuan adanya penyidikan di kepolisian.

“Jadi saat ini kami masih menunggu pemberkasan dari Penyidik Satnarkoba Polresta Barelang, yakni tahap pertama. Biasanya lama waktunya tergantung penyidik, rata-rata sebulan pasca SPDP berkas penyidikan sudah kami terima," papar Riki.

Jika lebih dari sebulan jaksa tidak kunjung menerima berkas tersebut, Riki mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polresta Barelang untuk menanyakan proses penyidikan yang dilakukan sudah sampai mana.

"Termasuk apa yang jadi kendalanya. Tujuannya supaya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera mempelajari berkas itu," jelas Riki.

Sebelumnya, anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Ditangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanitanya di Hotel

ADY yang merupakan politisi Nasdem ditangkap di salah satu VIP Room karaoke Hotel Pasific bersama teman wanitanya saat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya berinisial Nt telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com