Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pelaku Arisan Bodong di Sumsel, Janjikan Untung Rp 1 Juta Per 3 Bulan, Total Kerugian Rp 30 Miliar

Kompas.com - 10/02/2023, 10:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yatin Juanti (30) dan Eksa Sriwahyuni (35) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar.

Total ada 200 korban arisan bodong yang dikelola keduanya.

Modus yang mereka lakukan adalah menjanjikan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan dari pembelian satu slot arisan.

Rekrut member dari akun Facebook “Putri S'I Cewexmanja”

Yatin dan Eksa merekrut member arisan bodong melalui akun Facebook “Putri S'I Cewexmanja”.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan ada 200 orang yang tergiur dengan janji kedua tersangka.

Baca juga: Tipu 200 Korban hingga Rp 30 Miliar, 2 Bandar Arisan Bodong di Sumsel Ditangkap

Selain janjikan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan setiap slot, keduanya juga menjanjikan keuntungan di satu bulan awal pendaftaran.

Menurutnya para korban rata-rata adalah karyawan, pengusaha hingga ASN

Korban pun mulai mengirim sejumlah uang ke rekening keduanya. Bahkan tak sedikit korban yang menambah jumlah arisan dengan harapan keuntungan lebuh banyak.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan tak kunjung diberikan. Bahkan ada korban yang mengalami kerugian Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

“Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain. Sehingga, mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan,” kata Tulus saat gelar perkara, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Lapor Polisi, TKW Korban Investasi Bodong Komplotan Wowon Tuntut Keadilan, Ingin Kasus Diusut Tuntas

Ia menjelaskan saat ada korban yang tertarik, salah satu pelaku akan menghubungi calon korbannya melalui sambungan telepon.

Pelaku akan menjelaskan secara detail mengenai produk arisannya agar korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut.

Saat korban sudah tergiur dengan arisan tersebut mereka(korban) akan mentransfer sejumlah uang ke para pelaku.

“Padahal itu hanya untuk menarik peminat saja, uang para korban ini digunakan tersangka untuk mencari korban lain. Sistemnya tambal sulam,” ujarnya.

"Maksudnya pelaku memberikan keuntungan dari uang atau pendapatan dari anggota lain yang sebelumnya ikut," tambah dia.

Baca juga: Polisi Jaga Rumah Julia Pelaku Arisan Bodong di Samarinda, Tiap Hari Didatangi Puluhan Korban hingga Malam

Dalam kasus tersebut, Tulus menyebut pelaku Yatin yang menjadi pelaku utama. Sementara rekannya berperan untuk mecari para korban.

Sementara itu, pelaku Yatin mengaku dari aksi yang ia lakukan ia dapat membeli mobil dan perawatan di salon.

"Saya belajar sendiri, jadi dulu pernah pinjam uang dan itu ada bunganya. Kalau mobil sudah dijual oleh reseller," akuinya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (PenulisAji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), TribunSumsel.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com