KOMPAS.com - Yatin Juanti (30) dan Eksa Sriwahyuni (35) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Total ada 200 korban arisan bodong yang dikelola keduanya.
Modus yang mereka lakukan adalah menjanjikan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan dari pembelian satu slot arisan.
Yatin dan Eksa merekrut member arisan bodong melalui akun Facebook “Putri S'I Cewexmanja”.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan ada 200 orang yang tergiur dengan janji kedua tersangka.
Baca juga: Tipu 200 Korban hingga Rp 30 Miliar, 2 Bandar Arisan Bodong di Sumsel Ditangkap
Selain janjikan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan setiap slot, keduanya juga menjanjikan keuntungan di satu bulan awal pendaftaran.
Menurutnya para korban rata-rata adalah karyawan, pengusaha hingga ASN
Korban pun mulai mengirim sejumlah uang ke rekening keduanya. Bahkan tak sedikit korban yang menambah jumlah arisan dengan harapan keuntungan lebuh banyak.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan tak kunjung diberikan. Bahkan ada korban yang mengalami kerugian Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
“Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain. Sehingga, mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan,” kata Tulus saat gelar perkara, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Lapor Polisi, TKW Korban Investasi Bodong Komplotan Wowon Tuntut Keadilan, Ingin Kasus Diusut Tuntas
Ia menjelaskan saat ada korban yang tertarik, salah satu pelaku akan menghubungi calon korbannya melalui sambungan telepon.
Pelaku akan menjelaskan secara detail mengenai produk arisannya agar korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut.
Saat korban sudah tergiur dengan arisan tersebut mereka(korban) akan mentransfer sejumlah uang ke para pelaku.
“Padahal itu hanya untuk menarik peminat saja, uang para korban ini digunakan tersangka untuk mencari korban lain. Sistemnya tambal sulam,” ujarnya.
"Maksudnya pelaku memberikan keuntungan dari uang atau pendapatan dari anggota lain yang sebelumnya ikut," tambah dia.
Dalam kasus tersebut, Tulus menyebut pelaku Yatin yang menjadi pelaku utama. Sementara rekannya berperan untuk mecari para korban.
Sementara itu, pelaku Yatin mengaku dari aksi yang ia lakukan ia dapat membeli mobil dan perawatan di salon.
"Saya belajar sendiri, jadi dulu pernah pinjam uang dan itu ada bunganya. Kalau mobil sudah dijual oleh reseller," akuinya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (PenulisAji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.