Dalam kasus tersebut, Tulus menyebut pelaku Yatin yang menjadi pelaku utama. Sementara rekannya berperan untuk mecari para korban.
Sementara itu, pelaku Yatin mengaku dari aksi yang ia lakukan ia dapat membeli mobil dan perawatan di salon.
"Saya belajar sendiri, jadi dulu pernah pinjam uang dan itu ada bunganya. Kalau mobil sudah dijual oleh reseller," akuinya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (PenulisAji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.