Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.
Sementara, putra sulung Presiden Jokowi ini masih berusia 35 tahun. Gibran lahir di Solo pada 1 Oktober 1987.
Baca juga: Dipasangkan dengan Bupati Kendal jika Cagub Jateng, Gibran Malah Bahas Makan Bersama Bicarakan 2024
Mengenai namanya muncul dalam Musra sebagai cawapres harapan rakyat, Gibran justru meminta menanyakan yang memunculkan namanya tersebut.
"Ya takono sik munculke (ya tanyakan sama yang memunculkan). Aku ya bingung. Makane aku ya meh takon kok isoh ngunu loh (makanya aku ya mau tanya kok bisa gitu loh). Ngantuk yake (ngantuk mungkin)," ungkap Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.