Ketika datang, pelaku ternyata sudah menyiapkan pisau dan duduk di teras rumah sembari menunggu kedatangan korban.
Ketika hendak mengambil paket, Heru pun marah dan mengejar korban hingga menusuknya menggunakan pisau.
“Saksi atas nama Roby saat itu berhasil melarikan diri dan korban mendapati perawatan di rumah sakit. Korban ditusuk satu kali di bagian bawah ketiak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya,aksi penusukan seorang kurir paket mengantarkan pesanan dengan sistem COD viral di media sosial setelah diunggah berbagai akun instagram.
Dalam rekaman tersebut, korban semula mengantar paket ke rumah yang dituju. Namun, pemilik rumah mendadak menolak untuk membayar dan memaksa kurir tersebut kembali mengambil paketnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.