DENPASAR, KOMPAS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat 260 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani pihaknya sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno, mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari, kekerasan fisik, psikis dan penelantaran.
Kemudian, kekerasan seksual seperti pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan.
"Berdasarkan data dari Subdit PPA Polda Bali, selama tahun 2022 jumlah tindak pidana terhadap perempuan dan anak yang ditangani sebanyak 260 kasus," kata Suratno usai acara Pelatihan bagi Polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan atau Penyerangan Seksual, di Denpasar, Sanur, pada Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Mayoritas Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan adalah Orang Terdekat
Hanya saja, Suratno masih enggan membeberkan secara rinci kasus-kasus tersebut.
Ia mengatakan, kebanyakan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga dan sekitarnya. Data juga menunjukkan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat.
"Banyak kasus yang terbanyak anak-anak karena orang tuanya sibuk bekerja, ditinggal bapak ibunya kerja, anaknya sendirian akhirnya sama pak de-nya dicabuli dan sebagainya," katanya.
Suratno menegaskan, penghapusan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dengan penegakkan hukum.
Baca juga: KPAI Terima 502 Pengaduan Terkait Kekerasan Anak Sepanjang 2022
Menurut dia, kasus-kasus tersebut juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah (Pemda) dengan melakukan pencegahan sejak dini.
Tak kalah penting, pengawasan orang tua juga mutlak dilakukan untuk melindungi anak-anaknya.
"Ini jadi warning semua jangan semuanya di ujungnya saja penegakan hukum, ya menjadi tanggungjawab bersama jangan kemudian dilimpahkan ke hilirnya saja, penegakan hukum saja, enggak akan menyelesaikan masalah tangkap satu muncul lagi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.