Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Tipu Belasan Warga, Oknum Polisi Kabur ke Malaysia

Kompas.com - 06/02/2023, 18:45 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Oknum anggota Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) Bripka AM dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Sejak dilaporkan atas dugaan penggelapan yang tertuang dalam LP/B/3/1/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tgl 04 Januari 2023, okum berinisial AM dan berpangkat Brigadir sempat menghilang. 

Belakangan diketahui, AM kabur ke Malaysia.

Baca juga: Oknum Polisi di Aru Ditangkap Saat Ambil Paket Sabu-sabu, Begini Kronologinya

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, AM diketahui menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada 8 Januari 2023.

"Dari informasi Kantor Imigrasi, pelaku ke Malaysia dari Tanjungpinang tanggal 8 Januari 2023," kata Ryky melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Anggota Polri yang bertugas di Polsek Buru itu menjadi tersangka tindak penipuan dan penggelapan belasan kendaraan bermotor.

Saat ini, 12 sepeda motor dan satu unit mobil barang bukti hasil tindak pidana AM telah diamankan Satreskrim Polres Karimun.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Aiptu AR, Oknum Polisi di Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual kepada Istri

Ryky menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh AM pada kasus penipuan adalah dengan berpura-pura sebagai petugas lelang.

Awalnya AM menyewa belasan sepeda motor dari masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai tukang ojek.

 

Selanjutnya AM menawarkan belasan motor tersebut kepada orang lain, dengan modus kendaraan lelang.

"Sepeda motor ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp28 juta kepada AM," ujar Ryky.

Sementara untuk kasus penggelapan, AM telah menyewa satu unit mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1951 YK.

Baca juga: Nyabu Bareng Perempuan di Kosan, Oknum Polisi di Banten Terancam Dipecat dan Dipenjara

Namun setelah waktu yang disepakati habis, AM tidak mengembalikan mobil rental tersebut kepada pemiliknya.

"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Maksimal hukumannya 4 tahun penjara," papar Ryky.

Saat ini AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengerjaan.

Ryky menyebutkan AM sebelumnya juga pernah tersandung pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

Karena tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan, AM juga terancam di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

"Informasi dari kesatuan sebelumnya, yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran tindak pidana baru kali ini," terang Ryky.

Baca juga: Nyabu Bareng Perempuan di Kosan, Oknum Polisi di Banten Terancam Dipecat dan Dipenjara

Polres Karimun kemudian mengembalikan kendaraan-kendaraan bermotor hasil tindak pidana yang dilakukan AM, dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya masing-masing.

"Ada korban yang menyampaikan kendaraan mereka memang dipakai untuk mencari nafkah dan ada juga yang masih kredit. Hari ini juga kami akan pinjam pakaikan kepada masyarakat yang ditipu oleh pelaku," pungkas Ryky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com