Salin Artikel

Dilaporkan Tipu Belasan Warga, Oknum Polisi Kabur ke Malaysia

Sejak dilaporkan atas dugaan penggelapan yang tertuang dalam LP/B/3/1/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tgl 04 Januari 2023, okum berinisial AM dan berpangkat Brigadir sempat menghilang. 

Belakangan diketahui, AM kabur ke Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, AM diketahui menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada 8 Januari 2023.

"Dari informasi Kantor Imigrasi, pelaku ke Malaysia dari Tanjungpinang tanggal 8 Januari 2023," kata Ryky melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Anggota Polri yang bertugas di Polsek Buru itu menjadi tersangka tindak penipuan dan penggelapan belasan kendaraan bermotor.

Saat ini, 12 sepeda motor dan satu unit mobil barang bukti hasil tindak pidana AM telah diamankan Satreskrim Polres Karimun.

Ryky menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh AM pada kasus penipuan adalah dengan berpura-pura sebagai petugas lelang.

Awalnya AM menyewa belasan sepeda motor dari masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai tukang ojek.


Selanjutnya AM menawarkan belasan motor tersebut kepada orang lain, dengan modus kendaraan lelang.

"Sepeda motor ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp28 juta kepada AM," ujar Ryky.

Sementara untuk kasus penggelapan, AM telah menyewa satu unit mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1951 YK.

Namun setelah waktu yang disepakati habis, AM tidak mengembalikan mobil rental tersebut kepada pemiliknya.

"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Maksimal hukumannya 4 tahun penjara," papar Ryky.

Saat ini AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengerjaan.

Ryky menyebutkan AM sebelumnya juga pernah tersandung pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

Karena tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan, AM juga terancam di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

"Informasi dari kesatuan sebelumnya, yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran tindak pidana baru kali ini," terang Ryky.

Polres Karimun kemudian mengembalikan kendaraan-kendaraan bermotor hasil tindak pidana yang dilakukan AM, dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya masing-masing.

"Ada korban yang menyampaikan kendaraan mereka memang dipakai untuk mencari nafkah dan ada juga yang masih kredit. Hari ini juga kami akan pinjam pakaikan kepada masyarakat yang ditipu oleh pelaku," pungkas Ryky.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/184525578/dilaporkan-tipu-belasan-warga-oknum-polisi-kabur-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke