NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang sopir mobil Terios berwarna silver diamankan polisi di Jalan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (4/2/2023).
Kapolsek Nunukan Kota Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pemuda bernama MS (21) warga Kanduangan, RT 03 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris tersebut dipergoki polisi saat sedang mengangkut 5 orang diduga calon pekerja migran (CPMI) ilegal.
‘’Para penumpang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia,’’ujarnya, dikonfirmasi Minggu (5/2/2023).
Ada lima WNI asal Nusa Tenggara Timur dalam mobil milik MS ketika dihentikan polisi untuk pemeriksaan.
Saat ditanya, para WNI menjawab bahwa mereka akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Masing masing dimintai uang RM 500 sampai RM 750 atau sekitar Rp 1.750.000 sampai Rp 2.625.000 dalam kurs Rp 3500/RM 1.
Baca juga: Kode Mafia dan Tiket Hantu, Bisnis Haram Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Para WNI melakukan perjalanan dari NTT menggunakan KM Bukit Siguntang dan sampai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu (4/2/2023) subuh dan melanjutkan perjalanan menyeberang ke Sei Ular pada siang harinya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan membawa MS ke rumahnya.
‘’Kami kembali mendapati lima orang lain termasuk satu anak anak di rumah pelaku. Mereka juga diduga hendak diselundupkan secara ilegal ke Malaysia," tambahnya.
Polisi lalu membawa pelaku dan 10 orang calon pekerja migran ilegal tersebut ke Polsek Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Kita masih lakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,’’kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.