KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Samanhudi yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Diketahui, Samanhudi ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Samanhudi diduga memberi informasi soal adanya uang Rp 800 juta kepada 5 perampok yang tiga di antaranya sudah ditangkap.
Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Rekan Samanhudi Tersangka Perampokan Wali Kota Blitar, Berikut Ciri-cirinya
Ia jerat dua pasal KUHPidana, yakni Pasal 458 dan Pasal 56 karena dianggap membantu kejahatan disertai dengan kekerasan.
Setelah ditangkap, Samanhudi membantah terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang pernah dihuninya saat ia menjabat. Ia pun melakukan perlawanan hukum.
Juru bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono menjelaskan, praperadilan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi dikutip dari Surya.co.id.
Hendi menilai, penetapan tersangka terhadap Samanhudi adalah janggal. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau (Samanhudi)," katanya.
Selain itu, Hendi menilai kilennya ditetapkan tersangka tanpa disertai dua alat bukti kuat. Padahal, kata dia, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.
Samanhudi juga membantah semua tuduhan saat menjalani proses pemeriksaan.
"Tidak ada bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Samanhudi lainnya.
Joko menjelaskan, tudingan keterlibatan Samanhudi dalam aksi perampokan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.
Baca juga: Polisi Sebut Samanhudi Curhat soal Dendamnya terhadap Walkot Blitar ke Komplotan Perampok
Dalam BAP itu, Mujiadi mengaku selama di Lapas Sragen, Jawa Tengah, ia pernah berkomunikasi intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.
Samanhudi pun membantah pengakuan Mujiadi. Ia mengenal Mujiadi hanya karena sama-sama berasal dari Jawa Timur.
"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Tidak ada pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik Pak Kapolda atau Pak Dirkrimum, itu enggak seperti itu," ujar Joko.
"Semuanya dibantah Pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno dilansir dari Beritajatim.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Telah Ditahan, Polisi Masih Memburu Dua Tersangka yang Buron
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.