Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 30/01/2023, 23:27 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Dukcapil kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada 2018, diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat di Kantor Kejari Seram Bagian Barat, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Sopir Angkot Keluhkan Transportasi Online, Pj Wali Kota Ambon Koordinasi dengan Pemprov Maluku

Adapun tersangka pengadaan peralatan perekaman e-KTP yang diserahkan ke JPU merupakan seorang wanita berinisial CMS (49), pemilik CV DG.

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), tim penyidik telah menyerahkan tersangka DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat kepada JPU.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat dari Kepala Kejari Seram Bagian Baray Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tertanggal 10 November 2022.

Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, pada 30 Januari 2023.

"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 8 Februari 2021," kata Andreas.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik kepolisian.

"Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan," tambahnya.

Untuk diketahui, CMS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 602 juta.

Baca juga: Curi Uang Rp 30 Juta dari Tempat Pembuatan Tahu Milik Polisi, Pria di Maluku Tengah Ditangkap

Adapun tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsider Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com