AMBON, KOMPAS.com - Tempat usaha milik seorang anggota polisi yang berada di kawasan Wayari, desa Suli, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah dibobol maling.
Dalam aksi itu maling yang diketahui berjumlah dua orang membawa kabur uang tunai sebesar Rp 30 juta dan juga empat unit ponsel.
Adapun tempat usaha yang dijadikan sasaran aksi pencurian itu diketahui milik anggota polisi bernama Hery Sitiawan.
Saat ini satu dari dua terduga pelaku pencurian telah ditangkap, sementara satu lagi masih dinyatakan buron.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengatakan aksi pencurian itu berlangsung di tempat usaha pembuatan tahu milik korban pada 17 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Buaya 4 Meter Ditangkap Warga di Maluku Tengah Saat Hendak memasuki Kebun
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku saat itu juga.
“Saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Andri kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023) malam.
Andri menjelaskan setelah mendapat laporan, unit Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah seorang pelaku berinisial ID di kawasan IAIN Ambon pada Kamis sore (26/1/2023).
“Dari hasil lidik Kanit Resmob bersama anggotanya mendapatkan informasi tentang keberadaan satu unit ponsel yang hilang, dan dari informasi itu ponseltersebut sedang digunakan oleh seseorang dengan identitas IS,” ungkap Andri.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak menahan IS seorang warga di desa Nania, kecamatan Teluk Ambon. Polisi kemudian menginterogasi IS yang mengaku bahwa ponsel tersebut dibeli dari seseorang berinisial S.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.