KOMPAS.com - AN (28), seorang pria di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung, ditangkap polisi lantaran memerkosa anak tirinya, JTS (15) di kamar mandi kolam renang pada Rabu (4/1/2023).
Korban sempat kabur dari rumah hingga dilaporkan hilang oleh keluarga kepada pihak kepolisian.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata korban melarikan diri karena telah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma.
Baca juga: Bocah di Bima Berulang Kali Diperkosa Ayah Tiri, Polisi: Dari Kelas 5 SD sampai 3 SMP
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Rabu (4/1/2023).
Awalnya, pelaku mengajak korban dari rumahnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang ke kolam renang menggunakan sepeda motor.
Lalu, sesampai di kolam renang korban diperkosa pelaku di dalam kamar mandi area kolam renang.
Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel mengatakan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
"Pada rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang milik Cinta, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," kata Gobel, Sabtu.
Kasus tersebut terungkap saat korban kabur dari rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.