Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator

Kompas.com - 28/01/2023, 20:21 WIB
Perdana Putra,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pernah tersandung kasus korupsi, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, Irman Gusman aan kembali maju sebagai calon senator. Irman pun telah menyerahkan berkas syarat dukungan minimal ke KPU Sumatera Barat dan menunggu hasilnya.

“Saya kembali maju karena dukungan masyarakat. Saya akan kembali melalui jalur independen, DPD RI tahun 2024,” terang Irman Gusman, saat silahturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (28/1/2023) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar.

Irman menegaskan jika kembali dipercaya oleh masyarakat maka dirinya akan memberikan kontribusi yang terbaik untuk kepentingan Sumbar dan nasional.

Baca juga: Bupati Mimika Terjerat Korupsi Pembangunan Gereja, Plt-nya Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

Dia menilai Sumbar ke depan harus membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Pasalnya, Sumbar sangat tergantung dana pemerintah pusat.

“Bagaimana di pusat nanti, wakil-wakil dari daerah mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat dibawa ke daerah. Yang paling penting kehadiran wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat mampu sinergi. Sehingga Sumbar lebih maju ke depan,” kata Irman.

Irman menjadi Wakil Ketua DPD RI diperiode 2004-2009. Kemudian dua periode menjadi Ketua DPD RI yakni pada 2009-2014 dan 2014-2016 sampai akhirnya tersandung kasus korupsi di tahun 2016.

Pada periode kedua menjabat Ketua DPD RI, Irman bahkan digadang-gadangkan maju sebagai calon presiden di Pemilu 2014 dengan mengikut konvensi calon presiden dari Partai Demokrat.

Disinggung terkait kasus korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman menegaskan, siap terbuka kepada masyarakat. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Apa yang terjadi sama saya sudah terbuka kembali. PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget. Orang Minang itu alun takilek lah takalam. Sudah bisa dibaca,” terang Irman.

Meski demikian, Irman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses yang dilalui dan telah dilaluinya dengan baik.

“Ini proses yang saya lalui dan bisa saya lalui dengan baik. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Irman

Baca juga: Berlabuhnya Ridwan Kamil Jadi Tenaga Baru DPD Golkar Karawang

Seperti diketahui, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin, 27 September 2019 lalu. PK dikabulkan oleh MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat. Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman Gusman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com