Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/01/2023, 21:03 WIB

NUNUKAN, KOMPAS.com - R (22) dan H (30), warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi lantaran menyetubuhi gadis berusia 15 tahun.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, mengungkapkan, ada dua kejadian dengan pelaku berbeda.

"Kejadian pertama pada Senin 16 Januari 2023 pukul 02.00 Wita, oleh H, dan kejadian kedua pada Minggu 19 Januari 2023, pukul 01.00 Wita, oleh R," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Pada kejadian pertama, korban mulanya menghubungi pelaku H, untuk bertemu di lokasi hiburan pasar malam. Setelah mencoba sejumlah wahana permainan, korban diajak pelaku ke salah satu hotel di Desa Pancang.

Baca juga: Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar

"Di kamar hotel tersebut, pelaku merayu korban dan menyetubuhinya dua kali. Keduanya keluar dari hotel pukul 05.00 Wita," imbuhnya.

Di kejadian kedua, Minggu tanggal 19 Januari 2023, korban sendirian pergi ke tempat karaoke dan berkumpul bersama teman-temannya.

Di tempat karaoke, korban mengonsumsi miras dan mabuk. Temannya bernama R kemudian membawanya ke rumah kontrakan di Desa Pancang.

"Korban pun disetubuhi R dua kali, dan meninggalkan rumah kontrakan pada pukul 04.00 Wita," lanjut Randhya.

Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban ke polisi, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku, diamankan di dua tempat berbeda.

R di tangkap di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Sementara H ditangkap di Desa Aji Kuning. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.

Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun .

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Regional
Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Regional
Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Regional
Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Regional
Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Regional
Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

Regional
8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

Regional
Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Regional
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke