Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.
Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi. Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.
Baca juga: Hilang Terseret Ombak, Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Pulau Merah Banyuwangi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.