Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anak Saya Babak Belur Dikeroyok, Diikat lalu Dikeroyok Lagi, Kenapa Hanya Satu Tersangka?"

Kompas.com - 25/01/2023, 18:14 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Keluarga Yosef Kafaso Bala Lata Lejab, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) korban penganiayaan oknum polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa lantaran hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Satu tersangka itu yakni oknum polisi berinisial Bripda SLB.

Karolus Tue Ledjab, ayah Yosef meyakini bahwa putranya dikeroyok oleh sekelompok orang, bukan hanya satu orang.

Baca juga: Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ini dari awal sudah ada upaya melindungi begini. Artinya ini kalau dihubungkan dengan pengeroyokan, apakah pengeroyokan bisa dilakukan oleh satu orang?" ujar Karolus, Rabu (25/1/2023).

Dia mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Anak saya bisa babak-belur itu karena dikeroyok, diikat lalu dikeroyok lagi. Sehingga penetapan tersangka satu orang ini sangat menyakiti hati kami," tambahnya.

Baca juga: Cerita Keluarga Pria ODGJ yang Diduga Dianiaya Polisi di Lembata: Mereka Datang ke Rumah seperti Preman

Karolus menduga ada upaya melindungi lantaran pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh anggota polisi.

"Yang jelas kami tidak puas sehingga Polres Lembata itu harus mengungkap pelaku-pelaku yang lain selain satu orang itu," ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap anaknya yang mengalami gangguan jiwa terjadi wilayah Kota Baru, Lewoleba tepat di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan luka robek hingga lebam di pelipis. Kasus ini kemudian dilaporkan kakak korban, Andreas Ledjap ke Polres Lembata.

Penyidik menetapkan salah seorang oknum polisi, Bripda SLB alias ID sebagai tersangka.

Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Bripda SLB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut setelah penetapan satu tersangka ini," ujar Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com