LAMPUNG, KOMPAS.com - Surat permintaan keterangan dari Komnas HAM yang dikirim kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjabarkan kronologis dugaan penyiksaan yang dialami oleh "silverman" atau manusia silver.
Kompas.com mendapatkan salinan surat terbatas bernomor 069/PM.00/K/I/2023 sebanyak tiga lembar yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing itu.
Pada surat itu disebutkan, peristiwa penyiksaan dialami tiga orang korban, yakni TM, JN, dan TR. Dua inisial terakhir berusia anak.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil Komnas HAM, Diduga Terkait Penganiayaan Silverman
Peristiwa penyiksaan oleh Satpol PP dialami TM pada Senin (26/12/2022).
TM ketika itu terjaring operasi non-yustisi sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta (bypass). Penangkapan itu dilakukan dengan cara kekerasan seperti menendang dan memukuli TM.
Selain TM, terjaring juga sejumlah tuna wisma dan anak jalanan lain. Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung.
TM sempat menolak saat diperintahkan untuk push-up lantaran kakinya terluka. Tetapi salah satu oknum petugas tiba-tiba memukulnya.
Baca juga: Warga Lampung Culik Anak 4 Tahun Asal Cilegon, Dijadikan Pengemis di Jakarta
Kemudian TM juga disuruh berguling di aspal dengan kondisi tanpa mengenakan baju, sehingga punggungnya terluka.
Komnas HAM juga menulis, TM diperintahkan petugas untuk jongkok sambil dipasangkan kursi plastik ke kepalanya. Petugas lalu memukulinya hingga bahu kanan TM terluka terkena patahan kaki kursi.
Penyiksaan itu juga diduga dialami JN dan TR pada 19 Desember 2023.
Kedua anak-anak yang mengamen menjadi manusia silver ini mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan di kepala dan kakinya diinjak dengan sepatu boots.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan temuan tersebut.
Indra mengatakan, LBH sudah melakukan pertemuan dengan korban dan mendapatkan kronologi terkait dugaan penyiksaan itu.
"Kekerasan yang dialami oleh korban ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sebab seharusnya Pol PP wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, foto surat pemanggilan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana oleh Komnas HAM viral di forum dan grup WhatsApp.
Disebutkan pemanggilan Eva terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.
Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Pada foto surat yang diterima Kompas.com, tertulis pada 10 Januari 2023 Komnas HAM mendapatkan informasi adanya dugaan penyiksaan dan perendahan martabat terhadap anak yang menjadi manusia silver yang terjaring penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.