Untuk merespons masalah ini, Gatot mengatakan, PT Tanjung Karang sudah membentuk tim untuk memeriksa secara internal.
Sedangkan pihak-pihak yang diperiksa mencakup empat orang hakim tinggi, panitera pengganti dan pegawai IT.
"Total ada tujuh orang yang diperiksa," kata Gatot.
Selain itu, tim internal juga meminta klarifikasi dari kuasa hukum terdakwa.
"Kita akan kabarkan hasil pemeriksaan secepatnya," kata Gatot.
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika mengaku sudah mendapat permintaan klarifikasi dari PT Tanjung Karang.
Dalam pemeriksaan, Deswita mengatakan pihaknya berpatokan pada unggahan terakhir sebelum diubah
"Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP, tidak ada motif apapun," kata Deswita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.