LAMPUNG, KOMPAS.com- Hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang diduga disabotase oknum tak bertanggung jawab.
Sabotase itu diduga terjadi pada hasil amar putusan yang berbeda dengan unggahan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Tanjung Karang.
Dugaan sabotase tersebut terjadi pada perkara nomor registrasi 243/PID.SUS/PT.TJK dengan terdakwa Suhun alias Herman bin Suud.
Baca juga: Terdakwa Pengoplos Pupuk Divonis Rendah, Tiga Hakim Diperiksa
Pada perkara narkotika ini Suhun divonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Kemudian saat melakukan banding di PT Tanjung Karang, majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Tanjung Karang. Amar putusan tertanggal Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah tiga hari sejak amar putusan banding dibacakan, muncul unggahan di website SIPP yang berbeda dengan amar putusan.
Pada website SIPP itu yang tercantum adalah vonis bebas. Namun tak lama berselang, unggahan vonis bebas itu hilang dan diganti dengan vonis menguatkan putusan PN Tanjung Karang yakni 20 tahun penjara.
Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan
Diduga terjadi sabotase atas unggahan vonis bebas tersebut.
Humas PT Tanjung Karang Gatot Susanto membenarkan adanya dugaan sabotase tersebut.
Dia mengakui ada perubahan putusan banding atas nama terdakwa Suhun itu.
"Benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan internal," kata Gatot saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Untuk merespons masalah ini, Gatot mengatakan, PT Tanjung Karang sudah membentuk tim untuk memeriksa secara internal.
Sedangkan pihak-pihak yang diperiksa mencakup empat orang hakim tinggi, panitera pengganti dan pegawai IT.
"Total ada tujuh orang yang diperiksa," kata Gatot.
Selain itu, tim internal juga meminta klarifikasi dari kuasa hukum terdakwa.
"Kita akan kabarkan hasil pemeriksaan secepatnya," kata Gatot.
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika mengaku sudah mendapat permintaan klarifikasi dari PT Tanjung Karang.
Dalam pemeriksaan, Deswita mengatakan pihaknya berpatokan pada unggahan terakhir sebelum diubah
"Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP, tidak ada motif apapun," kata Deswita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.