Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Sabotase Vonis Banding Terdakwa Kasus Narkoba, 4 Hakim Tinggi Diperiksa

Kompas.com - 25/01/2023, 15:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang diduga disabotase oknum tak bertanggung jawab.

Sabotase itu diduga terjadi pada hasil amar putusan yang berbeda dengan unggahan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Tanjung Karang.

Dugaan sabotase tersebut terjadi pada perkara nomor registrasi 243/PID.SUS/PT.TJK dengan terdakwa Suhun alias Herman bin Suud.

Baca juga: Terdakwa Pengoplos Pupuk Divonis Rendah, Tiga Hakim Diperiksa

Pada perkara narkotika ini Suhun divonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Kemudian saat melakukan banding di PT Tanjung Karang, majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Tanjung Karang. Amar putusan tertanggal Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah tiga hari sejak amar putusan banding dibacakan, muncul unggahan di website SIPP yang berbeda dengan amar putusan.

Pada website SIPP itu yang tercantum adalah vonis bebas. Namun tak lama berselang, unggahan vonis bebas itu hilang dan diganti dengan vonis menguatkan putusan PN Tanjung Karang yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan

Diduga terjadi sabotase atas unggahan vonis bebas tersebut.

Humas PT Tanjung Karang Gatot Susanto membenarkan adanya dugaan sabotase tersebut.

Dia mengakui ada perubahan putusan banding atas nama terdakwa Suhun itu.

"Benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan internal," kata Gatot saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

 

Untuk merespons masalah ini, Gatot mengatakan, PT Tanjung Karang sudah membentuk tim untuk memeriksa secara internal.

Sedangkan pihak-pihak yang diperiksa mencakup empat orang hakim tinggi, panitera pengganti dan pegawai IT.

"Total ada tujuh orang yang diperiksa," kata Gatot.

Selain itu, tim internal juga meminta klarifikasi dari kuasa hukum terdakwa.

"Kita akan kabarkan hasil pemeriksaan secepatnya," kata Gatot.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika mengaku sudah mendapat permintaan klarifikasi dari PT Tanjung Karang.

Dalam pemeriksaan, Deswita mengatakan pihaknya berpatokan pada unggahan terakhir sebelum diubah

"Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP, tidak ada motif apapun," kata Deswita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com