FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata berinsial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Selain I, Penyidik Kepolisian Flores Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu H selaku nakhoda kapal, MFF sebagai agen kapal, dan RK sebagai pengangkut BBM.
Baca juga: Wagub NTT Usulkan Bebas Visa bagi Warga Timor Leste yang Masuk ke Indonesia
"Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba kepada wartawan di Flores Timur, Kamis (19/1/2023).
Ketut menerangkan, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda 60 miliar.
Ia melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Baca juga: Remaja yang Curi Motor ASN di Flores Timur Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
"Dalam satu dua hari ini kita akan laksanakan tahap dua di Kejaksaan," katanya.
Kasus ini berawal ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis (5/5/2022).
BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.
Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa pengiriman BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.