FLORES TIMUR, KOMPAS.com - BLR (15), remaja asal Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Wakapolres Flores Timur Kompol I Ketut Saba mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Baca juga: Curi Motor dan 3 Ponsel di Rumah Dinas Pegawai Pertanahan, Remaja di Flores Timur Ditangkap
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).
Ketut menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik memeriksa dua saksi dan mendapati motor korban dari tangan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ketut, pelaku nekat mencuri sejumlah barang milik korban karena faktor ekonomi.
"Motifnya karena faktor ekonomi," ujarnya.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Ipda Anwar Sanusi mengatakan, pelaku membobol rumah dinas seorang ASN berinisial TAS (29), di Kelurahan Balela, Larantuka.
"Pelaku mencuri satu unit motor, dua buah dompet dan tiga unit ponsel. Kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 33 juta," ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis.
Menurut Sanusi, motor korban yang disita dari pelaku telah dicat ulang. Pelaku sengaja melakukan hal itu untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: 30 Ekor Babi Ternak di Flores Timur Mati Mendadak, 1 Positif ASF
"Memang pelaku setelah mengambil motor dari korban langsung mengubah cat motor agar tidak ketahuan," ujarnya.
Polisi masih mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.