Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya.
"Ini kan proses penyidikan. Kalau keterangan pihak tersangka silahkan saja, dari alat bukti dan dokumentasi kan nanti bisa ditentukan apakah perbuatannya terkait menggunakan bom ikan," ujar Nyoman, kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami
"Kalau sekiranya merasa tidak bersalah, sebagai warga negara bisa menempuh juga usaha hukum," lanjut dia.
Nyoman menjelaskan, semua pihak baik tersangka maupun polisi tentu berjalan seimbang.
Menurutnya, masyarakat sebagai warga negara, punya saluran untuk menempuh jalur hukum.
Saat sekarang ini lanjut dia, hak tersangka sebagai warga negara dijamin negara.
Dia pun mempersilakan FN melakukan upaya hukum sesuai salurannya.
"Kami pun bekerja sesuai kaidah hukum yang berlaku," jelas Nyoman.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Januari 2023
Sebelumnya diberitakan, FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap setelah diduga melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan bom ikan.
"Pelaku ini kita tangkap Sabtu (14/1//2023)," kata Kepala Bagian Bina Operasional Ditpolairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gede Putra Yase, dalam keterangan pers, Senin (16/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.