KUPANG, KOMPAS.com - Dorkas Masa (32) menangis setelah sang suami berinisial FN (39) ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT karena diduga melaut dengan menggunakan bom ikan.
Melalui sambungan telepon, Selasa (17/1/2023), ibu rumah tangga di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang tersebut mengatakan bahwa sang suami tidak mengetahui apa-apa.
Baca juga: Warga Kupang Ditangkap Usai Pakai Bom Ikan, Petugas Dengar 2 Kali Ledakan
"Suami saya tidak pernah tahu bom ikan, karena pekerjaannya petani. Waktu itu, suami saya cari ikan karena kami tidak ada beras di rumah," ungkap Dorkas sambil menangis.
Saat ditangkap lanjut Dorkas, suaminya sedang mencari ikan bersama putra pertama mereka, YN (9).
Dorkas mengaku, perahu yang ditumpangi saat sang suami mencari ikan dipinjam dari tetangganya. Pukat yang digunakan juga merupakan pinjaman.
Baca juga: Klik Link Undangan Pernikahan yang Diterima via WhatsApp, Pria di Kupang Kehilangan Rp 14 Juta
Sang anak YN menuturkan, saat itu dia bersama sang ayah FN sedang menarik pukat di Perairan Desa Uiasa.
Siswi Kelas III Sekolah Dasar tersebut, melihat ada dua nelayan bernama S dan A sedang menangkap ikan dengan cara mengebom.
Jarak dua nelayan itu dengan perahu mereka saat itu cukup jauh. Dia melihat warga bernama Son melempar bom ikan sebanyak dua kali.
Setelah itu, menurutnya, S dan A mendekati perahu mereka.
"Saat dekat dengan perahu kami, Om A datang dan simpan botol bom ikan di perahu kami. Dia sisip di bagian pukat," ungkap YN.
Selanjutnya, kata dia, A dan S melarikan diri setelah polisi datang.
"Saya lihat Om A simpan bom di perahu, tapi saya tidak kasih tahu bapak karena takut bapak marahi saya," kata YN.
Polisi lalu memeriksa pukat dan mendapati bom ikan di perahu mereka. Sang ayah lalu ditangkap dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda NTT.
Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Nyoman Budiarja, menjelaskan terkait penetapan FN (39), seorang petani asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kasus bom ikan.
Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya.
"Ini kan proses penyidikan. Kalau keterangan pihak tersangka silahkan saja, dari alat bukti dan dokumentasi kan nanti bisa ditentukan apakah perbuatannya terkait menggunakan bom ikan," ujar Nyoman, kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami
"Kalau sekiranya merasa tidak bersalah, sebagai warga negara bisa menempuh juga usaha hukum," lanjut dia.
Nyoman menjelaskan, semua pihak baik tersangka maupun polisi tentu berjalan seimbang.
Menurutnya, masyarakat sebagai warga negara, punya saluran untuk menempuh jalur hukum.
Saat sekarang ini lanjut dia, hak tersangka sebagai warga negara dijamin negara.
Dia pun mempersilakan FN melakukan upaya hukum sesuai salurannya.
"Kami pun bekerja sesuai kaidah hukum yang berlaku," jelas Nyoman.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Januari 2023
Sebelumnya diberitakan, FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap setelah diduga melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan bom ikan.
"Pelaku ini kita tangkap Sabtu (14/1//2023)," kata Kepala Bagian Bina Operasional Ditpolairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gede Putra Yase, dalam keterangan pers, Senin (16/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.