Di sisi lain, suami pelaku tidak setuju jika membawa anak tersebut ke rumah sehingga pelaku menyewa sebuah hotel sambil menunggu orangtua yang menginginkan bayi tersebut.
"Saya menghubungi kalau anak mau saya bawa pulang suami tidak setuju dan meminta kos ataupun hotel, dan saya berpikir mencari hotel," terang dia.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya sebenarnya takut hukum, tapi karena keadaan tergiur di grup Facebook jadi ikut-ikutan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.