Lalu pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku meminta kepada Subandi untuk mengirim foto bayi.
"Setelah tersangka mendapatkan foto bayi kemudian tersangka mengirim foto bayi tersebut di WA grup 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter. Bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore," katanya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah sakit tempat pasutri itu melahirkan bayi tersebut dengan memberikan uang sebagai pengganti pesalinannya sebesar Rp 5 juta.
Pelaku juga meminta foto kopi KTP, KK, dan surat pernyataan adopsi yang ditanda tangani oleh pasutri tersebut.
Febryanti menyebut alasan pasutri ini mencari adopter bayi yang baru sehari dilahirkan karena masih memiliki anak berumur 11 bulan.
Mereka tidak memiliki biaya untuk merawat anaknya sehingga mencari adopter.
"Orangtua bayi ini sementara masih kita jadikan saksi. Bayinya kita kembalikan kepada orangtua," jelasnya.
Adapun dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ingin mengadopsi bayi.
Tetapi setelah mendapatkan bayi itu kemudian dia jual kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp.
"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.
Sementara itu, Lia mengaku nekat menjual bayi lantaran terdesak ekonomi.
"Mau dua kali ini (jual bayi) karena mau ambil keuntungan buat kebutuhan," ungkap Lia dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (13/1/2023).
Penjualan bayi yang kedua ini ditawarkan seharga Rp 20-21juta.
"Belum terjual (bayi kedua). Baru saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sama Rp 21 juta," ungkap Lia.
Pelaku mengungkap alasan menginap di sebuah hotel kelas melati di Klaten karena ingin mencari orang yang mau membeli bayi tersebut.