Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Merauke Ditangkap Usai Kecelakaan di Depan Mapolres, Kedapatan Mabuk dan Bawa Ganja

Kompas.com - 12/01/2023, 17:40 WIB

MERAUKE, KOMPAS.com - PN,  warga Kampung Sota, Distrik Sota Merauke, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah terlibat kecelakaan di depan Markas Polres Merauke, Selasa (10/1/2023).

Ia ditangkap setelah kedapatan dalam kondisi mabuk dan mengantongi lima bungkus ganja yang dikemas dengan plastik bening saat ditolong.

“Berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 16.20 WIT dan  mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Brawijaya tepatnya di depan Mako Polres Merauke antara kendaraan roda dua yang melibatkan pelaku PN dengan Rifky," kata Kepala Seksi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung.

Baca juga: Simpan 36 Kilogram Ganja di Ruang Pustaka, Penjaga Sekolah di Padang Pariaman Dijanjikan Imbalan Rp 500 Ribu

Menurut Nurung, PN dan Rifky kemudian dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke oleh petugas.

Setibanya di SPKT, PN dicurigai dalam kondisi mabuk oleh anggota Satuan Narkoba yang sedang berada di situ. Kecurigaan itu setelah petugas tersebut melihat perilaku PN yang tak wajar.

Kemudian PN diinterogasi langsung oleh Kanit Opsnal Sat Narkoba yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap barang bawaannya,

“Saat pemeriksaan, pelaku mengaku, Narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seorang warga Panua Nugini berinisial JK, di perbatasan RI-Papua Nugini di Sota, Merauke,” ujar Nurung.

Baca juga: 36 Kg Ganja Ditemukan di SD Negeri Sumbar, Pemiliknya Ternyata Penjaga Sekolah

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, satu plastik berwarna hitam berukuran sedang, satu ponsel merek Nokia mono.

Lalu, satu tas ransel berwarna ungu, celana levis panjang bermotif loreng, dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam tanpa plat.

Atas perbuatannya, PN dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ngebut di Jalan Licin, Remaja di Pekanbaru Tewas Usai Tabrak Mobil

Ngebut di Jalan Licin, Remaja di Pekanbaru Tewas Usai Tabrak Mobil

Regional
Gempa M 6,0 di Pacitan Terasa di Purworejo, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa M 6,0 di Pacitan Terasa di Purworejo, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Regional
 Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Regional
Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Regional
Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Regional
Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Regional
Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Regional
Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Regional
Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Regional
Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Regional
40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

Regional
Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Regional
Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Regional
ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

Regional
28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com