KOMPAS.com - GM (54), seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) asal Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Jawa Timur, mengamuk usai usaha biliarnya terancam ditutup.
GM bahkan nekat ancam membunuh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso Slamet Yantoko. Akibatnya, GM terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Baca juga: Usaha Biliar Akan Ditutup, Purnawirawan TNI Ngamuk dan Ancam Bunuh Kasatpol PP Bondowoso
"Kamu akan menutup biliarku? Kamu di mana? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, menirukan GM.
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal, Tuntutan Hukum Gugur
Agus menjelaskan, peritsiwa itu terjadi di rumah Kasatpol PP pada Kamis (5/1/2023).
GM emosi usai mendengar kabar usaha biliarnya hendak ditutup. Dirinya lalu mengajak MYH dan beberapa orang untuk mendatangi rumah Kasatpol PP.
Saat itu, kata Agus, GM dan MYH hendak meminta klarifikasi soal kabar tersebut.
Namun, setibanya di rumah korban, para tetangga mengatakan yang bersangkutan tak ada di rumah.
"Para tersangka datang untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha biliar milik tersangka GM,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Mendapati korban tak ada di rumah, purnawirawan TNI itu marah, mengamuk, sambil berteriak meminta Kasatpol PP keluar.
Selain itu, GM juga menendang pintu pagar rumah Kasatpol PP.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut,” papar dia.
Aatas tindakan pelaku tersebut korban merasa terancam dan akhirnya melapor ke polisi.
Polisi lalu menangkap GM dan MYH serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriad | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.