Wakil Ketua Forum 512 Honorer Papua Barat, Leonardo Nussy, saat dikonfirmasi mengenai pemalangan Kantor BKD, mengatakan, sejatinya pihaknya meminta kejujuran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS Papua Barat.
"Kami membuat pemalangan itu bukan melawan pemerintah yang kami lakukan itu agar ada kejujuran dari BKD dan Pemerintah Papua Barat terkait Perdasi yang telah ditetapkan oleh DPR Papua Barat dan kemudian dibawa ke Jakarta lalu dibahas di sebuah hotel, namun tidak kejelasan hingga saat ini," kata Leonardo.
Menurut Leonardo, sejumlah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah khusus pada pertengahan 2022 telah ditetapkan kemudian dibawa ke Kementrian Dalam Negeri, termasuk Perdasi tentang pengangkatan honorer Papua Barat menjadi PNS.
"Kenyataan bahwa Perdasi itu dikembalikan bukan dibatalkan. Itu dikembalikan ke daerah untuk memperhatikan data real," jelasnya.
Baca juga: Maybrat Papua Barat Siaga 1, Polri Akan Beri Back Up jika Dibutuhkan
Sehingga, kata dia, pemalangan itu bertujuan untuk meminta pemerintah dan DPR Papua Barat dan BKD serta honorer dan tenaga PPPK duduk bersama agar pemerintah menjelaskan Perdasi tersebut.
"Saya pikir apa yang disampaikan Bapak Sekda di media bagi saya seharusnya panggil kepala BKD terus panggil Kabid pengadaan di BKD untuk menjelaskan isi surat yang menyebut membatalkan Perdasi tersebut. Sebab kami palang BKD itu bukan tindakan anarkis tetapi kami menuntut kejujuran" tegasnya.
Baca juga: Anak Usaha PT Timah Produksi 3 Unit Kapal untuk Transportasi Warga Papua Barat
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, mengaku sudah mendapatkan perintah dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, untuk memecat sejumlah oknum pegawai yang terlibat pemalangan kantor BKD Papua Barat pada (14/12/2022).
"Nama-nama sudah ada. Sudah ada perintah untuk mengusulkan pemecatan terhadap pegawai yang terlibat pemalangan. Kalau dia honorer bisa langsung diberhentikan, kalau ASN akan diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dance.
Menurut Dance, pemalangan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan. Namun, untuk langkah pemecatan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Dance mengaku, Kepala BKD Papua Barat juga telah mengetahui soal perintah pemecatan terhadap oknum pegawai tersebut.
Perintah pemecatan menyusul pemalangan Kantor BKD Papua Barat. Mereka yang melakukan pemalangan adalah honorer daerah yang tidak terima hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan menginginkan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.