Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKD Sebut Pemprov Papua Barat Tak Ragu Berhentikan Tenaga Honorer yang Terlibat Pemalangan

Kompas.com - 07/01/2023, 19:06 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menegaskan, pemerintah daerah tidak punya keraguan untuk memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan.

Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui, ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

"Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik," kata Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Pemprov Papua Barat Pusatkan Perayaan Malam Tahun Baru di Lapangan Borasi Manokwari

Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004, melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

"Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah," tegas Nelles.

Baca juga: Warga Manokwari Selatan Tutup Akses Jalan Trans Papua Barat, Pertanyakan soal Dana Otsus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan tenaga honorer di Papua Barat, termasuk yang melakukan pemalangan, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

"Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah," terangnya.

Penjabat Sekda Papua Barat Dance SangkekAdlu Raharusun Penjabat Sekda Papua Barat Dance Sangkek
Wakil Ketua Forum 512 Honorer Papua Barat, Leonardo Nussy, saat dikonfirmasi mengenai pemalangan Kantor BKD, mengatakan, sejatinya pihaknya meminta kejujuran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS Papua Barat.

"Kami membuat pemalangan itu bukan melawan pemerintah yang kami lakukan itu agar ada kejujuran dari BKD dan Pemerintah Papua Barat terkait Perdasi yang telah ditetapkan oleh DPR Papua Barat dan kemudian dibawa ke Jakarta lalu dibahas di sebuah hotel, namun tidak kejelasan hingga saat ini," kata Leonardo.

Menurut Leonardo, sejumlah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah khusus pada pertengahan 2022 telah ditetapkan kemudian dibawa ke Kementrian Dalam Negeri, termasuk Perdasi tentang pengangkatan honorer Papua Barat menjadi PNS.

"Kenyataan bahwa Perdasi itu dikembalikan bukan dibatalkan. Itu dikembalikan ke daerah untuk memperhatikan data real," jelasnya.

Baca juga: Maybrat Papua Barat Siaga 1, Polri Akan Beri Back Up jika Dibutuhkan

Sehingga, kata dia, pemalangan itu bertujuan untuk meminta pemerintah dan DPR Papua Barat dan BKD serta honorer dan tenaga PPPK duduk bersama agar pemerintah menjelaskan Perdasi tersebut.

"Saya pikir apa yang disampaikan Bapak Sekda di media bagi saya seharusnya panggil kepala BKD terus panggil Kabid pengadaan di BKD untuk menjelaskan isi surat yang menyebut membatalkan Perdasi tersebut. Sebab kami palang BKD itu bukan tindakan anarkis tetapi kami menuntut kejujuran" tegasnya.

Baca juga: Anak Usaha PT Timah Produksi 3 Unit Kapal untuk Transportasi Warga Papua Barat

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, mengaku sudah mendapatkan perintah dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, untuk memecat sejumlah oknum pegawai yang terlibat pemalangan kantor BKD Papua Barat pada (14/12/2022).

"Nama-nama sudah ada. Sudah ada perintah untuk mengusulkan pemecatan terhadap pegawai yang terlibat pemalangan. Kalau dia honorer bisa langsung diberhentikan, kalau ASN akan diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dance.

Menurut Dance, pemalangan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan. Namun, untuk langkah pemecatan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Dance mengaku, Kepala BKD Papua Barat juga telah mengetahui soal perintah pemecatan terhadap oknum pegawai tersebut.

Perintah pemecatan menyusul pemalangan Kantor BKD Papua Barat. Mereka yang melakukan pemalangan adalah honorer daerah yang tidak terima hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan menginginkan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com