Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 6 WNI Calon Operator Judi Online dari Kediri ke Kamboja Digagalkan

Kompas.com - 04/01/2023, 10:34 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, menggagalkan upaya pengiriman enam warga negara Indonesia yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.

Pemberangkatan itu digagalkan petugas Imigrasi karena mereka memalsukan keterangan pemberangkatan sebagai wisatawan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Junaedi mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang perempuan asal Blitar, Jawa Timur, berinisial REP (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hendak ke Kamboja, 212 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan, Mengaku Akan Melancong ke Luar Negeri

"Dari hasil penyidikan, REP ini bertindak sebagai perekrut," ujar Junaedi dalam kegiatan ungkap kasus di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

Adapun pengungkapan, Junaedi menjelaskan, bermula saat adanya enam orang yang hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri pada awal Desember 2022 lalu.

Dari dokumen pengajuan mereka tertulis merupakan para pengusaha yang akan berwisata ke Thailand. Ada yang pengusaha bengkel maupun restoran lengkap dengan nomor izin usahanya.

Namun saat sesi wawancara, petugas mendapati kejanggalan. Dan saat diperdalam ternyata kepergiannya untuk bekerja di Kamboja.

Dari keenam pemohon paspor tersebut mengerucut nama REP, yang bertindak sebagai fasilitator yang mengurus paspor hingga keberangkatan mereka.

"Sehingga dilakukan penyidikan mendalam terhadapnya," ujar Junaedi.

Pendalaman penyidikan itu mengungkap bahwa keenam pemohon membayar kisaran Rp 1,5 juta untuk keperluan keberangkatan itu kepada REP.

Dari REP itu pula diketahui dia sudah memberatkan dua rombongan lainnya sejak tahun 2021 sampai 2022.

Terhadap para korbannya itu dijanjikan bekerja sebagai customer service game online dengan gaji yang cukup besar, kisaran Rp 4 juta sampai Rp 7 juta perbulannya.

Baca juga: Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda

Kini REP dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Itu yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Imigrasi Kediri telah menyerahkan berkas kasusnya ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022, dan dinyatakan lengkap (P21).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com