Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pegawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesar Rp 100 juta.
Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.
Baca juga: 2 Terdakwa Penggelapan Bantuan PKH di Bangkalan Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari
Keempat terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankan BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 kontrak pembiayaan selama lima tahun.
Pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Keputusan Direksi.
Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.