Menurut Dennis, pengelola hotel ikut melihat proses penggerebekan.
Oknum jaksa dan pengacara itu diamankan Markas Polresta Bandar Lampung. Keduanya pun menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi mereka kami persangkaan dengan Pasal 284 KUHP (perzinaan)," kata Dennis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana sangat menyangkan terkait adanya oknum jaksa selingkuh tersebut.
"Kalau memang betul hal itu terjadi kami Kejati Lampung sangat menyayangkan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Maling di Rumah Jaksa KPK
Made mengatakan, atas oknum jaksa selingkuh tersebut pimpinan akan mengambil sikap.
Terlebih untuk membuktikan pemberitaan yang sudah beredar mengenai perselingkuhan oknum jaksa.
"Pastinya terkait pemanggilan terhadap jaksa selingkuh itu dan secepatnya akan kami informasikan lagi," kata Made.
Ia memastikan, bidang pengawasan mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Pengacara yang Digerebek Selingkuh dengan Jaksa di Kamar Hotel Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.