Dalam kasus ini, sempat muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 5 oknum tersebut sudah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Kelima oknum Polri itu, satu orang perwira menengah dan tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.
Sementara tiga orang lainnya diperbantukan sebagai liasion officer (LO) saat Terbit mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam samping kerangkeng. Terakhir merupakan warga yang jadi polisi. Ia merupakan kerabat Terbit dan pernah berada di lingkungan kerangkeng sebelum menjadi polisi.
"Keterlibatan secara aktif tidak ada," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka kasus kerangkeng di rumah Terbit ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Kamis (23/6/2022).
Terdapat 8 tersangka yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah barang bukti juga diserahkan yakni selang warna hijau muda, selang warna kuning, selembar surat pernyataan Sariadi (Sarianta Ginting), selang warna oranye, kursi panjang kayu, dan kain motif batik.
Kemudian, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat pernyataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu boot.
Sementara untuk tersangka Terbit Rencana Perangin-angin, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan KPK karena masih dalam penahanan di Jakarta.
Ke-8 tersangka kasus kerangkeng ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (27/7/2022). Sidang itu digelar secara virtual karena terdakwa berada di Lapas Tanjung Gusta.
Ada tiga perkara terdaftar yakni 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Perangin-angin.
Kemudian 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, ke-8 tersangka itu dikenakan undang-undang yang sama, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini bergulir hingga akhirnya pada Rabu (30/11/2022), hakim Halida Harini membacakan putusannya kepada para terdakwa.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting divonis hukuman penjara selama 3 tahun. Kemudian, terdakwa Suparman Perangin-angin divonis penjara 2 tahun.
Keempat terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Mereka terbukti bersalah karena penghuni kerangkeng itu digunakan untuk tenaga kerja di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa imbalan dan upah.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, divonis hukuman 1 tahun 7 bulan.
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyebabkan perasaan tidak enak, menderita sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian. Dewa dan Hendra secara sah melanggar Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.