Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Bupati Langkat Terkena OTT KPK hingga Miliki Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 31/12/2022, 15:34 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Dalam kasus ini, sempat muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 5 oknum tersebut sudah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Kelima oknum Polri itu, satu orang perwira menengah dan tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut. 

Sementara tiga orang lainnya diperbantukan sebagai liasion officer (LO) saat Terbit mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam samping kerangkeng. Terakhir merupakan warga yang jadi polisi. Ia merupakan kerabat Terbit dan pernah berada di lingkungan kerangkeng sebelum menjadi polisi.

"Keterlibatan secara aktif tidak ada," katanya. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka kasus kerangkeng di rumah Terbit ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Kamis (23/6/2022).

Terdapat 8 tersangka yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah barang bukti juga diserahkan yakni selang warna hijau muda, selang warna kuning, selembar surat pernyataan Sariadi (Sarianta Ginting), selang warna oranye, kursi panjang kayu, dan kain motif batik.

Kemudian, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat pernyataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu boot.

Sementara untuk tersangka Terbit Rencana Perangin-angin, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan KPK karena masih dalam penahanan di Jakarta. 

Ke-8 tersangka kasus kerangkeng ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (27/7/2022). Sidang itu digelar secara virtual karena terdakwa berada di Lapas Tanjung Gusta.

Ada tiga perkara terdaftar yakni 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Perangin-angin.

Kemudian 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, ke-8 tersangka itu dikenakan undang-undang yang sama, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini bergulir hingga akhirnya pada Rabu (30/11/2022), hakim Halida Harini membacakan putusannya kepada para terdakwa.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting divonis hukuman penjara selama 3 tahun. Kemudian, terdakwa Suparman Perangin-angin divonis penjara 2 tahun.

Keempat terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Mereka terbukti bersalah karena penghuni kerangkeng itu digunakan untuk tenaga kerja di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa imbalan dan upah. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, divonis hukuman 1 tahun 7 bulan.

Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyebabkan perasaan tidak enak, menderita sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian. Dewa dan Hendra secara sah melanggar Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com