Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Main Judi, Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu dalam Dana BLT

Kompas.com - 31/12/2022, 09:54 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang Bendahara Desa berinisial YJP (31) nekat menyelipkan yang palsu di antara uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dibagikan ke warga.

Motif Bendahara Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi ini karena kalah berjudi pakai uang Dana Desa (DD).

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkap, YJP ternyata bermain judi menggunakan uang dana desa hingga terjerat utang karena kalah.

Terdesak dengan utang judi itu, YJP pun nekat mengganti uang BLT yang terpakai dengan uang palsu yang diproduksinya sendiri.

"Pengakuan pelaku ini membuat uang palsu karena utang telah kalah main Judi," kata Sukadana melalui sambungan telepon.

Baca juga: BNNK Lakukan Tes Urine pada Penumpang di Pelabuhan Poto Tano, 2 Orang Positif Narkotika

Meskipun produksi sendiri, YJP bukan spesialis pembuat uang palsu, namun karena murni terdesak uang anggaran Dana Desa (DD) yang telah dipakainya untuk main Judi.

"Dia memang terdesak karena sudah mengambil uang DD Itu duluan, dihabiskan untuk main judi, karena saking bingung untuk menggantikan jadi dia membuat uang palsu," kata Sukadana.

Sukadana menambahkan, uang palsu yang dibuat pelaku sangat mudah dikenali dari ciri fisik kertas yang digunakan.

"Pengakuan dia pelaku dia belajar dari Youtube sebentar. Memang dia bukan spesialis karena terdesak utang tadi jadi dia ngambil jalan pintas," tegas Sukadana.

Modus pelaku

Sebelumnya diberitakan, modus pelaku menyelipkan uang palsu di antara uang asli yang diperuntukkan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) di desa itu.

"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di Bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022).

Setelah itu, pelaku membuat uang palsu menggunakan kertas hvs dengan pecahan Rp 100 ribu, dan mencetaknya di printer fasilitas kantor desa saat keadaan sepi.

Lanjut Kapolres, Perilaku YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan me masyarakat.

"Pada saat dipilah-pilah uannya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.

Baca juga: Pemuda Mabuk yang Berbuat Onar di Salatiga Ditangkap, Polisi Temukan Pil Diduga Obat Terlarang

Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).

Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat sebanyak 9.500.000 uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com