Teddy menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan keterangan, terlapor juga mengakui perbuatan nya.
Teddy mengakui proses penyelidikan cukup memakan waktu karena melibatkan banyak pihak, para korban dan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
"Karena melibatkan beberapa pihak, melakukan upaya pendekatan ke korban, ke Jogja mengambil keterangan ahli. Proses pidana pasal 286 sudah ada, namun pada saat kita mau naik sidik terkendala saksi korban," kata Teddy.
Untuk saat ini kata Teddy, meminta bersama-sama mencoba melakukan pendekatan ke pada korban agar mau terbuka kembali membuka kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria asal Kota Mataram melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/6/2022) lalu.
Adapun sejumlah mahasiswa tersebut melaporkan pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.