Jenazah malang tersebut diseret ke rawa-rawa, untuk disembunyikan. Pelaku lalu pergi membeli karung, dan kembali ke TKP untuk membungkus jasad korban.
Barulah keesokan harinya, Rabu (14/12/2022) malam, pelaku mengambil jasad korban. Kemudian menaikkan jasad tersebut di bagian tengah motor matik miliknya.
Pelaku membawa karung berisi mayat kekasihnya itu ke lahan kosong yang cukup jauh dari TKP atau sekitar 100 meter dari APMS Cahaya Makarenu, Nunukan Selatan.
Di tengah perjalanan, pelaku juga sempat berhenti membeli bensin.
‘’Korban dibawa dengan cara bagian kepala dijepit dengan lututnya. Bahkan saat membeli bensin, karung berisi mayat ada di motornya. Ia beli bensin seliter. Setengah botol ia tuangkan di motornya, setengahnya untuk membakar mayat kekasihnya,’’kata Lusgi lagi.
Mayat Sumira, akhirnya ditemukan Wandi, pada Jumat (16/12/2022) malam, oleh warga setempat yang tengah berburu burung punai.
Bau busuk yang menyengat, membuat Wandi mencari sumbernya. Ini menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Saat itu, tidak ada satu pun masyarakat sekitar yang kenal dengan korban.
Seluruh Bhabinkamtibmas diminta memastikan tidak ada orang hilang di wilayah tugasnya. Langkah inipun membuahkan hasil.
Ternyata ada sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira sejak Selasa (13/12/2022). Polisi meminta kedua orangtua korban untuk melihat langsung mayat yang hangus terbakar tersebut.
Meski wajahnya melepuh dan sulit dikenali, kedua orangtuanya mengenalnya melalui gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban.
Setelah memastikan identitas korban, polisi melanjutkan pencarian pelaku. Dari sejumlah saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali dijemput oleh MA, yang merupakan pacar korban.
MA pun diamankan saat bersembunyi di Jalan KH Agus Salim. Polisi memberikan tindakan terukur karena MA mencoba melarikan diri.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, botol Aqua yang digunakan untuk wadah bensin, sepasang sepatu, daster, pakaian dalam korban, sisa karung yang terbakar, serta gelang perut yang terbuat dari benang.
Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.