Korban menjawab tidak ada makanan, selain itu korban juga menanyakan kepada tersangka kenapa keluar rumah terus dan melarang tersangka untuk keluar dari rumah.
Perkataan tersebut ternyata memicu tersangka kesetanan.
"Janda itu kemudian dicekik hingga terjatuh, dipukuli dan dibenturkan kepalanya ke lantai sampai tidak sadarkan diri," kata Wiraga.
Setelah memastikan ibunya meninggal dunia, tersangka selanjutnya menyayat nadi pergelangan tangan kiri ibunya menggunakan pisau dapur.
"Sempat minta tolong tapi tetap saya cekik. Saya sering bertengkar dengan ibu saya. Saya sakit hati karena apa yang saya perbuat selalu salah. Saya menyesal," tutur AB.
Tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara kemudian Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.