BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Resmob Macan Gading Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu meringkus Eo (32), seorang kepala sekolah di sebuah pesantren di Kota Bengkulu karena diduga mencabuli santriwati dengan modus pengobatan ruqyah.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula pada 25 November 2022 saat pelaku memanggil korban yang berusia 13 tahun ke ruangannya. Pelaku menyebut bahwa di tubuh korban disusupi jin maka tubuh korban harus disiram dengan air.
Baca juga: Cerita Gupardi, Petani di Bengkulu yang Mekarkan Bunga Rafflesia di Kebunnya, Berawal dari Iseng
"Keesokan harinya korban dipanggil lagi untuk melakukan penyiraman, namun pelaku justru melakukan aksi cabul membuat korban trauma," kata Welliwanto, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Konflik Lahan, 70 Petani di Mukomuko Bengkulu Bermalam di Kebun Sawit
Korban lalu melaporkan kejadian asusila tersebut kepada pihak keluarga. Pihak keluarga lantas melapor ke Mapolresta Bengkulu. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku.
"Pelaku 22 Desember 2022 sudah ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bengkulu," kata Welliwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.