Setelah itu, pelaku menyeret korban ke tepian irigasi. Lalu pelaku kembali menganiaya korban hingga tewas dan membuang mayat korban ke irigasi.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami di Musi Rawas Aniaya Istri hingga Sekarat
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Pelaku adalah seorang residivis kasus penggelapan dan baru tiga bulan keluar dari penjara.
Sementara itu pelaku mengatakan ingin menguasai motor korban. Menurutnya motor tersebut telah dijual ke daerah Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
"Motor saya jual di daerah Semangus sebesar Rp 3 juta. Uangnya sebagain saya kasih anak dan sebagian untuk mabuk dan nyabu," kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.