MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Dua warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yakni Deli (31) dan Royen (32) tertangkap tangan sedang melakukan pengeboran minyak ilegal.
Kedua tersangka ini diketahui melakukan aksi pengeboran minyak ilegal di areal lahan perkebunan milik perusahaan yang berada di kawasan Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (24/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, mereka semula sedang melakukan patroli gabungan di lokasi tersebut karena mendapatkan informasi adanya aktivitas ilegal drilling.
Dari patroli itu, mereka mendapati kedua tersangka sedang mengebor minyak secara ilegal.
“Aktivitas ini baru dilakukan tersangka,” kata Indra, Jumat (25/11/2022).
Para tersangka mengebor minyak itu dengan alat seadanya dengan menggunakan sepeda motor sebagai mesin untuk menyedot minyak dari kedalaman sumur yang telah dibuat.
Lalu, bagian ban belakang sepeda motor digunakan untuk menarik kabel sling dari dalam.
“Kami saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari siapa pemodalnya,” ujarnya.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami di Musi Rawas Aniaya Istri hingga Sekarat
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 6 miliar.
“Kami imbau warga tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling ini karena selain melanggar hukum juga membahayakan diri sendiri dan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.